Nasib malang menimpa perempuan yang berinisial SZ yang usianya sangat masih muda yaitu 19 tahun, wanita ini dibakar hingga tewas oleh Tersangka 1 yang berinisial DS alias E usia 20 tahun dan Tersangka 2 US alias U usia 42 tahun di Cisauk Tangerang Selatan pada hari Jumat (9/11).
Pembunuhan itu terjadi diketahui lantaran si korban telah menolak lamaran dari salah satu tersangka pembakaran tersebut, “kejadian ini diduga karena adanya rasa kekecewaan dari si pria yang melamar hingga menimbulkan agresi amarah”, kata Reza Indragiri Amril selaku ahli Psikologi Forensik,
AKP Angga surya saputra menerangkan dalam keterangannya menceritakan “bahwa pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, dimana sebelum terjadinya pembunuhan tersebut kedua tersangka sempat melakukan pertemuan untuk melakukan perencanaan pembunuhan tersebut, kemudian tersangka mantan kekasih menjemput korban ditempat kerja kurang lebih 19.30 lalu membawa nya ketempat kejadian, dimana saat itu tersangka 2 sudah menunggu ditempat kejadian, tersangka 2 awalnya bersembunyi dan mendengarkan kedua sepasang mantan kekasih itu berbicara mengenai alasan kenapa lamarannya ditolak, karena tidak puas dengan jawaban yang diberikan si korban, kemudian tersangka 1 atau si si mantan kekasih mencekik leher si korban dan tersangka 2 keluar dari persembunyiannya lalu menarik ke tempat pembakaran yang sebelumnya ditempat pembakaran tersebut sudah disiapkan beberapa alat seperti kulit pisang yang sudah tua ,kayu dan kain. Lalu kemudian korban di injak beberapa kali leher si korban sampai tidak sadarkan diri dan akhirnya terjadilah pembakaran tersebut, polisi sendiri sudah mengamankan semua barang bukti berupa rambut korban, sisa kain pembakaran dan juga barang milik korban. Dan terkait ancaman hukuman, AKP Angga surya mengatakan kedua tersangka dijerat hukuman pasal 340 dan 338 yaitu hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.